
Pesansingkat.id, Jakarta – Majelis Hakim Tipikor Selasa (24/04/2018) menjatuhkan Vonis terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP tahun anggaran 2011-2013, sebagai berikut seperti dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto.
- Hukuman Penjara 15 tahun
- Diwajibkan membayar denda 500 juta subsider 3 bulan
- Mewajibkan membayar uang pengganti 7,3 dollar AS dikurangi 5 milyar yang telah dititipkan kepada penyidik
- Dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana
- Hakim menolak justice collaborator yang diajukan Setya Novanto
Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan sepatutnya pelaku dihukum maksimal, semoga Indonesia segera terbebas dari para perampok uang rakyat.
(A.Optimizer)
Leave a Reply